Penilaian Pelayanan Ombudsman RI Diterima Langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabup

By Administrator 19 Nov 2025, 08:47:08 WIB Teknologi
Penilaian Pelayanan Ombudsman RI Diterima Langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabup

Keterangan Gambar : Foto bersama OMBUDSMAN


POSO – Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso terus mendapat sorotan dan evaluasi, salah satunya dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Baru-baru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Poso menjadi salah satu instansi yang menjalani penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.

Hasil penilaian pelayanan tersebut secara resmi telah diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Roy A. Pesudo, S.Hut., M.Si., di kantornya. Penerimaan hasil ini menandai komitmen instansi tersebut untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kebudayaan.

Fokus Utama Penilaian

Baca Lainnya :

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI mencakup berbagai aspek, seperti:

Ketersediaan Standar Pelayanan: Apakah setiap jenis layanan memiliki standar operasional yang jelas, termasuk persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya.

Pengelolaan Pengaduan: Efektivitas sistem penanganan keluhan dan masukan dari masyarakat.

Sarana dan Prasarana: Kelayakan fasilitas pendukung pelayanan publik.

Kompetensi Pelaksana: Kualitas dan kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan.

Harapan Peningkatan Kualitas

Roy A. Pesudo, S.Hut., M.Si., dalam keterangannya menyatakan bahwa hasil penilaian ini akan menjadi acuan dan evaluasi mendalam bagi seluruh jajaran di Dinas Dikbud Poso. "Kami menerima hasil penilaian ini sebagai masukan berharga. Tujuannya jelas, yakni mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Kepala Dinas.

Dinas Dikbud Poso berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman RI. Langkah-langkah strategis akan diambil untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan pendidikan dan kebudayaan terpenuhi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment