- Lomba Pengucapan Panca Prasetya Korpri & Ikrar Pamong di laksanakan di kantor Bupati Kabupaten Poso
- Sistem Pendaftaran Siswa Baru (SPMB) TA. 2025 - 2026
- Bupati Poso diwakili Asisten III Membuka Porsenijar HUT PGRI ke-80 Tahun 2025 di Lapangan Poome, Kec
- Penilaian Pelayanan Ombudsman RI Diterima Langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabup
- Pelaksanaan Acara Penyambutan Adat Tanah Poso Staff Kementerian Kehutanan
- Gelar Wicara Implementasi Pembelajaran Mendalam bagi Peserta Pelatihan Guru
- Festival Literasi Kabupaten Poso Tahun 2025
- Dinas P & K Menerapkan Sistem Administrasi Penyaluran & Pelaporan BOSP PAUD Berbasis Digital bertaju
- Dinas P & K Merancang Kelompok Komunitas Belajar dalam Upaya Penurunan Angka Anak Putus Sekolah
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso meluncurkan aplikasi e-LAPS dalam Pelaporan Dana BOS
Dinas P & K Merancang Kelompok Komunitas Belajar dalam Upaya Penurunan Angka Anak Putus Sekolah
Komunitas Kelompok Belajar

Penanganan kasus anak putus sekolah merupakan tanggungjawab Pemerintah dalam melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimanadiaturdalamUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, data menunjukkan bahwadi Kabupaten Poso, terdapat jumlah anak putus sekolah yang masih signifikan,mengindikasikan adanya kegagalan sistem pendidikan dalam memberikan layananpendidikan yangmeratadaninklusif.
Kepemimpinan transformasional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat diperlukan untuk mengubah paradigma dan pola pikir yang masih tradisional menjadi lebih progresif dan responsif terhadap perubahan zaman. Model kepemimpinan ini, yang menekankan pada pemberdayaan, motivasi, dan inovasi, dapat membantumenciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kinerja dalam penanganankasus-kasussepertianakputussekolah.
Melalui pembentukan kelompok komunitas belajar masyarakat di tingkat lokal, seperti yang direncanakan di Kecamatan Lage, akan menciptakan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pendidikan. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, aksi perubahan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Baca Lainnya :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso meluncurkan aplikasi e-LAPS dalam Pelaporan Dana BOS0
- Tuan Rumah GSI Berhasil Menangkan Kembali GSI Kabupaten Poso 0
- Pembukaan GSI Tingkat SMP Kabupaten Poso di Lapangan Puselemba Kec. Pamona Puselemba0
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso Memeriahkan Bunga Desa di Desa Baleura Lore Tengah0
- Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso Imbau Kepada Satuan Pendidikan Untuk Tangkal Hoax 0
.jpg)




.jpeg)



